Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengatur data pajak khususnya untuk mengisi data NPWP (khusus untuk perusahaan di Indonesia):
- Masuk ke halaman General Configuration dengan mengklik menu Configuration – General.
- Kemudian masuk ke halaman pengaturan pajak dengan memilih tab Tax Setting.
- Isi data nomor ID pembayar pajak (TIN/NPWP)lik tombol Save Changes jika sudah selesai.
- Setelah pengisian data pajak, lakukan upload hasil scan Kartu NPWP dengan cara pindah ke tab Documents.
- Pada pengaturan bagian Tax ID, klik tombol Choose File lalu pilih file hasil scan Kartu NPWP Anda (dalam format: .jpeg, .jpg, atau .png). Kemudian klik tombol Save Changes dan tunggu beberapa saat sampai file berhasil terunggah.
- Selesai.