Setting Data NPWP

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengatur data pajak khususnya untuk mengisi data NPWP (khusus untuk perusahaan di Indonesia):

  1. Masuk ke halaman General Configuration dengan mengklik menu Configuration – General.1
  2. Kemudian masuk ke halaman pengaturan pajak dengan memilih tab Tax Setting. 2
  3. Isi data nomor ID pembayar pajak (TIN/NPWP)lik tombol Save Changes jika sudah selesai.
  4. Setelah pengisian data pajak, lakukan upload hasil scan Kartu NPWP dengan cara pindah ke tab Documents. 3
  5. Pada pengaturan bagian Tax ID, klik tombol Choose File lalu pilih file hasil scan Kartu NPWP Anda (dalam format: .jpeg, .jpg, atau .png). Kemudian klik tombol Save Changes dan tunggu beberapa saat sampai file berhasil terunggah.
  6. Selesai.