Setting Data NPWP

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengatur data pajak khususnya untuk mengisi data NPWP (khusus untuk perusahaan di Indonesia):

  1. Masuk ke halaman General Configuration dengan mengklik menu Configuration – General.1
  2. Kemudian masuk ke halaman pengaturan pajak dengan memilih tab Tax Setting2
  3. Isi data nomor ID pembayar pajak (TIN/NPWP)lik tombol Save Changes jika sudah selesai.
  4. Setelah pengisian data pajak, lakukan upload hasil scan Kartu NPWP dengan cara pindah ke tab Documents3
  5. Pada pengaturan bagian Tax ID, klik tombol Choose File lalu pilih file hasil scan Kartu NPWP Anda (dalam format: .jpeg, .jpg, atau .png). Kemudian klik tombol Save Changes dan tunggu beberapa saat sampai file berhasil terunggah.
  6. Selesai.